Langsung ke konten utama

Rbc ( Risk Base Capital )

 Rasio kesehatan RBC suatu perusahaan asuransi pada dasarnya yakni rasio dari nilai kekay RBC  Rbc ( Risk Base Capital )
RBC ( Risk Base Capital )

Apa sebenarnya rasio kesehatan RBC?


Rasio kesehatan RBC suatu perusahaan asuransi pada dasarnya yakni rasio dari nilai kekayaan bersih atau “net worth” perusahaan bersangkutan, yang dihitung berdasarkan peraturan akuntasi standar, dibagi dengan nilai kekayaan bersih, yang dihitung kembali dengan mengikutsertakan resiko-resiko pemburukan yang mungkin terjadi.

Pengikut sertaan resiko-resiko pemburukan yang mungkin tersebut merefleksikan adanya ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan dalam program sehari-harinya, misalkan saja kemungkinan jatuhnya nilai aset secara jangka pendek balasan investasi pada instrumen yang lebih beresiko, demikian pula kemungkinan naiknya tingkat hutang balasan perkembangan yang tidak menguntungkan di masa depan dalam hal tingkat suku bunga, tingkat kematian, tingkat putus kontrak, dan lain sebagainya.


Nilai kekayaan bersih yang ke dua, sebagai penyebut dari rasio tersebut, sebenarnya merupakan besaran yang semula disebut sebagai Risk Based Capital, lantaran berupakan besaran nilai kekayaan bersih, atau Capital, yang dihitung secara Risk Based.

Ketentuan kesehatan RBC di Indonesia
Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia harus melaporkan rasio kesehatan RBC mereka ke Pemerintah secara kwartalan, dan ketentuan minimum yang ada sekarang bagi rasio tersebut yakni 120%, satu peningkatan sejak ketentuan minimum rasio tersebut dikenalkan sebesar 15% di tahun 1999.



PT AJ CAR Berdiri sejak tahun 1975. Telah berpengalaman dalam Bisnis Asuransi selama 40 tahun.
Pemegang Saham yakni PT Asuransi Central Asia dan Salim Group.
Memiliki Kantor Cabang di Seluruh Kota besar di Indonesia.
Memiliki RBC (Risk Based Capital) 300% melebihi ketentuan minimal OJK ialah 120%.

Dengan Omzet lebih dari 4,7 Trilyun Rupiah di tahun 2015 menjadikan tabungan anda aman di kelola oleh PT AJ CAR
Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip pinjaman konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 wacana Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Ke

Re-Asuransi Internasional

Re-Asuransi Internasional Reasuransi adalah istilah yang digunakan dikala satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menimbulkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi. Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang mampu ditanggungnya, maka ia mampu membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan kontribusi terhadap kestabilan tingkat pendapatannya lantaran adalah reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk menerima keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripa

Denpasar

Lokasi CABANG DENPASAR - Denpasar Jl. P.B. Sudirman No. 10 Denpasar 80225 Phone : (62 0361) - 234467 / 248728 / 235197 Fax : (62 0361) - 234468 / 248469 Sumber https://3i-networkskalteng.blogspot.com