Langsung ke konten utama

Cara Berinvestasi

 Salah satu syarat kamu sanggup berinvestasi yaitu punya uang Cara Berinvestasi  Cara Berinvestasi
Cara Berinvestasi 
Salah satu syarat kamu sanggup berinvestasi yaitu punya uang. Tapi, enggak menutup kemungkinan buatmu untuk tetap sanggup berinvestasi. Kamu hanya perlu tahu 'aturan mainnya' saja. Meskipun jumlah uang yang kamu investasikan sedikit, kamu jujga harus tahu risiko dan peluang yang akan kamu jumpai nanti.

Investasi bukanlah ladang untu mencari kekayaan, meskipun bersama-sama banyak investor kaya raya. Investasi gunanya untuk menjaga kestabilan keuanganmu. Meskipun enggak sanggup menghasilkan uang miliaran, tapi investasi berisiko rendah tetap sanggup menyelamatkanmu dari kemiskinan di masa depan.

Tabungan berencana.
Banyak bank yang punya jadwal tabungan berencana. Program ini sangat cocok untuk kamu yang kesulitan menyisihkan uang untuk ditabung dan diinvestasikan. Untuk sanggup berinvestasi, kamu harus punya uang minimal cukup untuk biaya hidupmu selama enam bulan. Nah, untuk mengumpulkan uangnya, kamu sanggup mendaftarkan dirimu pada salah satu bank kepercayaanmu. Katakan saja kamu ingin daftar tabungan rencana. Nah, nanti, setiap bulan bank akan mengambil uang dari rekeningmu untuk disimpan selama beberapa waktu yang telah disepakati. Jumlah uang pun fleksibel, sesuai.

Reksa dana.
Setelah berhasil mengumpulkan uang, barulah kamu sanggup melakukan investasi. Sebaiknya pilih investasi yang biayanya rendah, mirip reksa dana. Reksa dana yaitu salah satu jenis investasi yang enggak memerlukan modal besar. Kamu dengan gaji tiga juta saja sudah sanggup berinvestasi. Bahkan kamu sanggup berinvestasi hanya dengan Rp100.000 di bank-bank tertentu. Kamu hanya perlu mencari info bank mana saja yang memperlihatkan batas iuran perbulannya kecil.

ETFs.
Exchange-traded funds atau yang biasa dikenal dengan ETFs bersama-sama mirip dengan reksa dana. Tapi transaksi jual-beli dilakukan di bursa, layaknya saham. Berinvestasi pada ETFs bersama-sama kamu berinvestasi pada reksa dana yang diperdagangkan mirip saham lainnya. Kalau kamu investasi saham, kamu harus membeli saham sesuai dengan jumlah lot minimal. Artinya kamu membutuhkan banyak uang. Tapi dengan berinvestasi di ETFs ini, kamu sanggup menginvestasikan uangmu dalam jumlah kecil. Dan broker-mu enggak akan meminta komisi.

Belilah saham langsung dari perusahaan yang bersangkutan.
Kalau kamu tetap ingin menginvestasikan uangmu pada saham, sebiaknya membeli saham langsung dari perusahaan bersangkutan. Misalnya, kamu melihat saham perusahaan A turun, dan kamu ingin membelinya. Tanyakan langsung pada perusaan tersebut. Jangan lewat broker, sebab yaitu mereka akan meminta komisi untuk 'memainkan' saham yang kamu punya.

Empat cara di atas memudahkanmu untuk berinvestasi. Meskipun kamu enggak punya banyak uang, tapi kamu tetap sanggup berinvestasi. Sehinggga keadaan finansialmu sanggup terselamatkan beberapa tahun dari sekarang. Setelah kamu menerima keuntungan dari investasi tersebut, kamu sanggup menggunakannya sebagian untuk keperluanmu dan sisanya sanggup kamu investasikan lagi.


Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip pinjaman konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 wacana Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Ke

Re-Asuransi Internasional

Re-Asuransi Internasional Reasuransi adalah istilah yang digunakan dikala satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menimbulkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi. Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang mampu ditanggungnya, maka ia mampu membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan kontribusi terhadap kestabilan tingkat pendapatannya lantaran adalah reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk menerima keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripa

Denpasar

Lokasi CABANG DENPASAR - Denpasar Jl. P.B. Sudirman No. 10 Denpasar 80225 Phone : (62 0361) - 234467 / 248728 / 235197 Fax : (62 0361) - 234468 / 248469 Sumber https://3i-networkskalteng.blogspot.com